Header Ads

Polri Gerebek Pabrik Oplosan Gas di Tiga Kota, Lima Tersangka Ditangkap

 Polri Gerebek Pabrik Oplosan Gas di Tiga Kota, Lima Tersangka Ditangkap



Jakarta – Dittipidter Bareskrim Polri telah mengungkap sebuah sindikat yang mengoplos gas subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal.


Sindikat ini tidak hanya meraih keuntungan hingga Rp 10,18 miliar, tetapi juga berisiko tinggi menyebabkan ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.


Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menyatakan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama tujuh bulan di Bogor dan Bekasi, serta satu tahun di Tegal.


“Mereka tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ancaman keselamatan bagi warga,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis (13/3/2025).


Sindikat ini melakukan aksinya dengan membeli gas LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar dari pengecer, lalu memindahkannya ke tabung 12 kg menggunakan peralatan sederhana yang berbahaya. Gas hasil oplosan ini dijual dengan harga non-subsidi, yaitu Rp 190 ribu per tabung.


Brigjen Nunung menegaskan bahwa metode pemindahan gas yang mereka gunakan sangat berisiko tinggi.


“Proses ini tidak memenuhi standar keamanan dan dapat menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan. Ini bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan banyak orang,” tegasnya.


Dalam penggerebekan di tiga lokasi, polisi menyita 1.797 tabung gas berbagai ukuran, pipa besi atau alat suntik, segel tabung LPG 12 kg, regulator karet, enam alat timbang, serta tiga kendaraan operasional, termasuk dua pikap dan satu truk.


Lima orang tersangka yang ditangkap memiliki inisial RJ, K, F, MK, dan MT. Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.


“Ini bukan usaha kecil. Mereka sudah terorganisir dengan baik dan memanfaatkan celah untuk mengeksploitasi subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu,” kata Nunung.


Para tersangka dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.


Polri menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap praktik ilegal yang memanipulasi subsidi dan merugikan masyarakat kecil.


“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan mengejar jaringan lain yang masih beroperasi,” tegas Nunung. Red/Humas polri)

Powered by Blogger.