-->

Notification

×

Iklan


Iklan

Tag Terpopuler

Perundingan Tripartit PT. Dupantex Menuntut Hak Karyawan di Tengah Penutupan Perusahaan

Saturday, June 15, 2024 | June 15, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-15T00:00:38Z

 


Pekalongan - Ratusan mantan karyawan PT. Dupantex, mendengarkan hasil perundingan tripartit, yang disampaikan oleh Rofi'i, Ketua SPN PT. Dupantex, di Halaman Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan, jumat(14/6)


Perundingan tripartit antara Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Dupantex dengan manajemen PT. Dupantex serta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan digelar di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Dinas Koperasi UKM dan Ketenagakerjaan Kabupaten Pekalongan, Pada hari Jumat, 14 Juni 2024. Pertemuan ini berlangsung dari pukul 09.00 hingga 10.55 WIB, diikuti oleh 20 orang peserta, Serta Ratusan Manta Karyawan PT. Dupantex, yang menunggu diluar ruangan.


Peserta yang hadir dalam perundingan termasuk Tri Haryanto, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; Dhodi Kurniawan, Staf Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan; Eko Hadi Mazaya, Mediator Hubungan Industrial Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan; Rofi'i, Ketua SPN PT. Dupantex beserta pengurus; Sururokhim, perwakilan PT. Dupantex; Fauzi, HRD PT. Dupantex; serta Hanung dan Fadli, kuasa hukum PT. Dupantex. Ali Soleh, kuasa hukum karyawan PT. Dupantex, juga turut serta dalam perundingan.


Pertemuan ini berfokus pada tuntutan hak karyawan PT. Dupantex yang mencakup keterlambatan pembayaran upah, tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 yang belum dibayar, hak pesangon PHK, hak pesangon bagi pekerja yang meninggal dunia, hak upah cuti melahirkan, hak pesangon pensiun, upah lembur, dan hak pesangon untuk karyawan yang mengundurkan diri atau pensiun.


Hanung dan Fadli, kuasa hukum PT. Dupantex, menjelaskan bahwa pada 6 Juni 2024, PT. Dupantex ditutup akibat penurunan kondisi keuangan pasca pandemi COVID-19.


"Kami berkomitmen untuk memenuhi hak karyawan dengan opsi menjual aset perusahaan," ujar Hanung. 


Manajemen telah bertemu dengan perwakilan karyawan pada 5 Juni untuk menyampaikan opsi tersebut dan meminta agar situasi tetap kondusif guna memperlancar proses penjualan aset.


"Inventarisasi aset telah dilakukan, dan perusahaan sedang menghitung hutang serta tanggungan yang akan dicocokkan dengan data karyawan sebelum diserahkan kepada debitur," tambah Fadli.


Ali Soleh, kuasa hukum karyawan PT. Dupantex, mengkonfirmasi hak-hak yang belum terpenuhi dan menekankan pentingnya kejelasan waktu pemenuhan hak-hak tersebut.


"Kami mengajukan delapan item kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan dan berharap ada kejelasan kapan hak-hak ini akan dibayarkan," ujar Ali Soleh.


Ia juga menyarankan adanya verifikasi data antara karyawan dan manajemen sebelum mediasi berikutnya.


Eko Hadi Mazaya, mediator hubungan industrial Dinkop UKM Naker Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa pertemuan ini menghasilkan kesepakatan dan komunikasi yang baik antara kedua belah pihak.


"Kami berharap perundingan ini dapat berlanjut dengan menemukan solusi bersama," kata Eko.


Ia juga menekankan bahwa perusahaan wajib melaporkan segala hal terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dhodi R

×
Berita Terbaru Update