TANGERANG CIKUPA - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa Pasir Gadung di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, desa ini sudah beberapa waktu tidak memiliki Kepala Desa setelah Herdianan, yang menjabat sebelumnya, meninggal dunia akibat sakit.
Untuk mengisi posisi yang kosong tersebut, diperlukan seorang Pengganti Antar Waktu (PAW). Jabatan Kepala Desa kini telah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, dengan batas pencalonan maksimal dua periode. Jabatan Kepala Desa Pasir Gadung yang kosong saat ini masih menyisakan waktu sekitar lima tahun.
Tokoh muda Desa Pasir Gadung, Apang Supriyadi, mulai mendapatkan dukungan dari masyarakat setempat yang datang ke rumahnya secara bergantian setiap malam. Namun, Apang Supriyadi menolak dukungan tersebut.
Saat ditemui oleh awak media, Apang Supriyadi mengatakan, "Benar, banyak masyarakat yang datang ke rumah untuk mendukung saya menggantikan almarhum, tetapi saya tolak karena saya tidak memiliki biaya," ujarnya.
Apang Supriyadi juga menyatakan bahwa ia tetap mempersilakan warga Desa Pasir Gadung yang ingin bersilaturahmi ke rumahnya. "Saya tetap mempersilakan siapa saja yang ingin bersilaturahmi ke kediaman untuk bertukar pikiran sambil ngopi bareng dan santai," ucapnya.
Tokoh muda yang merupakan alumnus Pondok Pesantren Salafiyah Bogor ini memiliki niat untuk membangun desa kelahirannya agar lebih maju. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Desa Pasir Gadung. "Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berniat mendukung saya. Semoga Allah SWT membalas kebaikan para warga tanpa kecuali," tutupnya.
Reporter: Zodi Al Fatih