-->

Notification

×

Iklan


Iklan

Tag Terpopuler

Mentan Hentikan Sementara Impor Daging Domba untuk Melindungi Peternak.

Monday, December 2, 2024 | December 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-02T07:25:04Z

 


Jakarta, - Kementerian Pertanian telah menghentikan sementara impor karkas dan daging domba untuk melindungi peternak lokal dari persaingan harga yang tidak sehat.


Langkah ini dianggap penting untuk menjaga keberlanjutan usaha peternakan rakyat di tengah maraknya daging impor yang murah.


“Kami menghentikan sementara pengeluaran rekomendasi impor agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini adalah upaya kami untuk melindungi peternak agar usaha mereka tetap berjalan,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam siaran pers yang diterima pada Senin (2/12/2024).


Keputusan ini didukung oleh sejumlah langkah konkret yang diambil oleh Kementerian Pertanian. Pada 18 November 2024, kementerian mengadakan audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI). Tiga hari setelahnya, Rembuk Nasional di Boyolali menjadi forum untuk mendengarkan aspirasi peternak. Selain itu, inspeksi mendadak juga dilakukan pada 24 November ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.


Dalam pertemuan dengan importir daging pada 26 November, Kementan mewajibkan importir untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai. Pernyataan tersebut mencakup tiga poin utama, yaitu kewajiban untuk melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor kepada pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk melaksanakan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.


“Kami tidak akan berkompromi mengenai keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami susun untuk melindungi peternak lokal yang merupakan tulang punggung industri peternakan,” tegas Amran.


Selain menyusun kebijakan domestik, Kementan juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan untuk membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri.


Pemerintah optimis bahwa kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.

Sumber: infopublik.id

×
Berita Terbaru Update