Tangerang, - Pelaku pembunuhan seorang pria yang mayatnya ditemukan di Jalan TPU Sarongge RT 005/005, Talaga Bestari, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, pada malam hari Senin, 7 Oktober 2024, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang Polda Banten.
Pelaku adalah pasangan suami istri berinisial SF (34) dan RY (33), yang merupakan warga Kampung Sarongge, RT 004/006, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Keduanya diduga melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan pasal 338 KUHP dan/atau 340 KUHP terhadap korban berinisial S (42), yang tinggal di Kampung Cibadak RT18/07, Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan bahwa pelaku RY dan korban saling mengenal saat mereka bekerja di PT Tuntek. Mereka terlibat dalam hubungan asmara meskipun keduanya sudah berkeluarga dan pernah melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Pada tahun 2024, korban mengunjungi rumah pelaku RY ketika suaminya tidak ada di rumah. Namun, hubungan terlarang ini akhirnya diketahui oleh suaminya, yaitu tersangka SF, yang kemudian terjadi cekcok mulut setelah SF membanting handphone RY," ungkap Baktiar, Rabu, 9 Oktober 2024.
Setelah kejadian tersebut, pelaku RY meminta maaf karena telah berselingkuh dengan korban. Namun, suaminya menjawab, "Saya sakit hati, dia sudah menghina saya dan menginjak-injak harga diri saya, jadi saya belum tenang jika dia belum mati." Istrinya menjawab, "Iya, Aa."
Selanjutnya, pasangan suami istri tersebut merencanakan untuk membunuh korban dengan cara membeli satu unit handphone merek Nokia beserta sim card baru yang digunakan untuk mengajak korban bertemu, dan handphone tersebut akan dibuang setelah aksi mereka selesai.
"Pelaku RY kemudian menghubungi korban untuk bertemu di lokasi kejadian dan kedua pelaku berpura-pura tidak mengenali korban karena korban tidak mengenali wajah pelaku SF," jelasnya.
Pelaku RY dan korban akhirnya bertemu dan berbincang. Pelaku juga menanyakan tentang sebuah video, tetapi dijawab korban dengan kata-kata kasar, "Belum saatnya, jangan sok suci, dasar Jablay."
Pelaku RY yang marah kemudian mendorong korban yang sedang berada di sepeda motornya hingga terjatuh. Pelaku lalu mengeluarkan sebilah pisau dan berusaha menusukkannya ke perut korban, tetapi hanya melukai tangannya.
"Suaminya kemudian datang, mengambil pisau dari tangan istrinya, dan langsung menusuk korban di bagian dada dan perut hingga korban berlumuran darah," jelasnya.
Setelah menusuk korban, kedua pelaku langsung melarikan diri dan membuang handphone mereka ke sebuah danau untuk menghilangkan jejak.
Sementara itu, pihak kepolisian Pasar Kemis yang mendengar kejadian tersebut segera mendatangi lokasi kejadian dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
"Korban mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut, selanjutnya korban dibawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum luar dalam/otopsi," tambahnya.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin oleh Kompol Arief Nazaruddin Yusuf dan AKP Syamsul Bahri beserta anggota langsung mencari pelaku.
"Pelaku akhirnya berhasil diamankan berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi, dan barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Pasar Kemis untuk penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.