Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi Banten tidak akan lagi memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota seperti yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini disebabkan karena mulai tahun anggaran 2025, akan diterapkan opsi perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota sebagai pengganti skema bagi hasil serta penyesuaian kewenangan yang mencakup opsi pajak kendaraan bermotor, opsi bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menyatakan bahwa dana segar untuk delapan pemerintah kabupaten dan kota di Banten tidak akan dialokasikan lagi. “Penggantinya akan diatur dari pendapatan opsi pajak,” kata Rina. Ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan belanja, akan ada regulasi yang mengatur besaran dan pemanfaatan opsi pajak tersebut. Terdapat 10 kebijakan belanja Pemprov Banten dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, salah satunya adalah menetapkan kebijakan penggunaan opsi pajak bagi kabupaten/kota sebagai pengganti belanja bantuan keuangan pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota.
Ketiga jenis pajak daerah ini tidak akan menambah beban bagi wajib pajak, melainkan pembayaran wajib pajak akan langsung displit ke rekening kas umum daerah provinsi dan kabupaten/kota. Pada tahun-tahun sebelumnya, seluruh pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi dan kemudian dibagihasilkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Hal ini akan berdampak pada perubahan struktur APBD Provinsi Banten yang cukup signifikan,” tambahnya.